Connect with us

Headline

HUT Ke-75 RI, Sebanyak 2.176 Narapidana dan Anak di Kepri Dapat Remisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20286464
Humas Kanwil Kemenkum HAM Kepri Rinto Gunawan. (Foto: Kabarbatam.com)

Tanjungpinang,Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau. Kembali memberikan remisi umum kepada Narapidana jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke -75 Republik Indonesia.
Remisi Umum atau pengurangan hukuman diberikan pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak.
Pemberian Remisi tersebut merupakan wujud hadirnya negara dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum.
“Remisi diberikan kepada Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sedangkan untuk Anak telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan,” ujar Humas Kanwil KemenkumHAM Provinsi Kepri, Rinto Gunawan melalui siaran persnya, Senin (17/8/2020).
Rinto mengatakan, pada HUT ke-75 Republik Indonesia ini, sebanyak 2.176 orang Narapidana dan Anak mendapat Remisi Umum.
Remisi Umum dikatakannya terbagi dua, diantaranya Remisi Umum 1 dan 2.
Remisi Umum 1 atau Remisi Umum Sebagian yaitu Remisi yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum) berjumlah 2.158 Orang.
Sedangkan, Remisi Umum 2 atau Remisi Umum Seluruhnya yaitu Remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas atau masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 Orang.
Sambungnya, 1.211 Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No.28/2006 dan PP No.99/2012 juga harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.
“Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi, dapat diberikan Remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 ayat (3) huruf a dan b tetapi bagi Narapidana yang sudah mempunyai Surat Keterangan bersedia bekerja sama dengan aparat Penegak Hukum dalam mengungkap kasus yang dijalani,” kata Rinto.
Ia menuturkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau terdapat 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang terdiri dari 9 (sembilan) Lapas/LPKA dan Rutan, 1 (satu) Bapas dan 1 (satu) Rupbasan.
Adapun daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Remisi Umum I = 294 orang dan Remisi Umum II = 5 orang.
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Remisi Umum I = 791 orang dan Remisi Umum II = 5 orang.
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Remisi Umum I = 306 orang dan Remisi Umum II = 5 orang.
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Remisi Umum I = 15 orang, dan Remisi Umum II = – orang.
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam, Remisi Umum I = 117 orang dan Remisi Umum II = – orang.
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, Remisi Umum I = 30 orang dan Remisi Umum II = – orang.
7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang Remisi Umum I = 149 orang dan Remisi Umum II = 2 orang.
8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Remisi Umum I = 277 orang dan Remisi Umum II = 1 orang.
9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Remisi Umum I = 179 orang dan Remisi Umum II = – orang.

Advertisement

Nasional

Trending