Connect with us

Karimun

Kadinkes Karimun : Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah 3 Bulan

akhlilfikri

Published

on

Kadinkes Karimun
Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi

Karimun, Kabarbatam.com – Penyintas atau pasien yang sembuh dari Covid-19 juga termasuk dalam orang yang boleh menerima vaksinasi. Hanya saja, bagi penyintas itu, vaksinasi bisa diberikan tiga bulan setelah sembuh.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi, Sabtu (12/6/2021).

“Pasien yang sembuh dari Covid-19 atau disebut penyintas bisa menerima vaksinasi. Tetapi, diberikan 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” ujar Rachmadi.

Rachmadi mengatakan, alasan penyintas baru bisa divaksinasi setelah 3 bulan itu, dikarenakan mereka yang baru sembuh dari infeksi seperti Covid-19 akan memiliki daya imun alami yang masih cukup kuat.

“Orang yang baru sakit karena infeksi akan terbentuk imunitas atau kekebalan dari penyakit itu sendiri, seperti Covid-19 ini, imunnya cukup kuat selama 3 bulan setelah sembuh. Namun, setelahnya akan menurun sehingga baru lah bisa mereka divaksinasi,” katanya.

Rachmadi mencontohkan, seperti Bupati Karimun Aunur Rafiq yang positif terpapar Covid-19 dan dinyatakan sembuh pada 5 Mei 2021 lalu.

Dengan begitu, kata Rachmadi, orang nomor satu di Karimun itu, bisa divaksinasi setelah 3 bulan atau lebih tepatnya pada Agustus 2021 mendatang.

“Iya, seperti bapak Bupati belum bisa divaksinasi karena dia termasuk penyintas,” ucap Rachmadi.

“Aturan vaksinasi bagi penyintas itu, juga memang sudah menjadi ketentuan dari pembuat atau produsen vaksinnya,” tambahnya.(Yogi)

Advertisement

Trending