Connect with us

Batam

Kejar-kejaran di Laut, F1QR Lantamal IV Batam Tangkap Penyelundup 19 Kg Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240423 Wa0038
Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin (22/4/2024).

Batam, Kabarbatam.com – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin (22/4/2024).

Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu itu terungkap, setelah tim F1QR Lantamal IV Batam menerima informasi intelijen sekitar pukul 02.15 Wib, bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dari Negara Malaysia untuk di bawa masuk ke Indonesia menggunakan speed boat.

Komandan Lantamal IV Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla mengatakan, selain menyita narkotika sabu, tim F1QR Lantamal IV Batam juga mengamankan 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan kembali ke Indonesia di dalam speed boat yang sama.

“Proses kejar-kejaran terhadap penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis. Tim F1QR Lantamal IV juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Namun, ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong dari PMI ini berhasil kabur dari pengejaran,” ungkap Danlantamal IV Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto.

Danlantamal IV mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Tim F1QR Lantamal IV menemukan dua tas jinjing berisikan narkotika sabu dengan kemasan teh cina seberat 19 kilogram. Jika dinilai rupiahkan mencapai hampir Rp 19 miliar.

“Apabila barang haram ini lolos, dalam 1 kilogram sabu bisa dipakai 4000 orang. Maka, barang bukti sabu seberat 19 kilogram ini, jika beredar di masyarakat dapat merusak hampir 80.000 jiwa generasi penerus bangsa,” ujar Danlantamal IV.

Img 20240423 Wa0037

“Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum di laut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam. Dimana kita ketahui, banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun barkoba,” sambungnya.

Untuk proses lebih lanjut, Lantamal IV Batam menyerahkan pelaku beserta barang bukti 19 kilogram sabu kepada BNN Provinsi Kepri. Sementara, untuk 4 Orang PMI Ilegal di serahkan ke BP3MI untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal dan memerangi Narkoba,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending