Connect with us

Parlemen

Ketua DPRD Batam Dorong Wali Kota Terbitkan Perwako Tekan Penyebaran Covid-19

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F18375168

Batam, Kabarbatam.com– Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar mengaktifkan lagi tugas dan fungsi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam menyusul meningkatnya kasus pasien Covid-19 di Batam.
Sekadar diketahui, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam saat ini telah berubah menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Nuryanto menyusul meningkatnya kasus pasien Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam beberapa pekan terakhir. Bertambahnya kasus Covid-19 di Batam, kata Nuryanto, agar menjadi perhatian bersama Tim Gugus Tugas dan juga masyarakat Batam.
“Kami minta agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam yang sekarang menjadi Satgas itu diaktifkan lagi. Harus secara kolektif digerakkan kembali untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya, Selasa (1/9/2020).
Selain itu, Ketua DPRD Batam yang akrab disapa Cak Nur ini juga menyoroti terkait pemahaman yang keliru dari warga mengenai konsep new normal atau pelonggaran yang mulai diterapkan oleh Pemerintah.
“Harus dipahami bahwa new normal bukan berarti masyarakat tak lagi menerapkan protokol kesehatan. Justru protokol kesehatan mesti tetap dilaksanakan. Dalam status new normal, masyarakat kita sudah menganggap biasa-biasa saja, terbukti sudah muncul kegiatan-kegiatan berkumpul,” lanjutnya.
DPRD Kota Batam, sambung Nuryanto, juga meminta agar Pemko Batam dapat menggesa Perwako yang mengatur kedisplinan warga Batam dalam menjalankan aturan protokol kesehatan.
“Harus ada aturan atau dasar hukum agar masyarakat kita patuh menerapkan protokol kesehatan sehingga grafik kasus Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. Ditambahkan Cak Nur, DPRD Batam sudah mengusulkan kepada Pemko agar menerbitkan aturan terkait penerapan protokol kesehatan.
“Supaya ada dasar hukumnya, kita dorong agar ada aturan mislanya Perwako. Meski sedang dibahas, dan belum selesai nggak apa-apa, yang penting ada aturan agar bisa menjadi acuan untuk menertibkan masyarakat,” paparnya. (wan)

Advertisement

Trending