Connect with us

Natuna

Lagi, BPK Temukan Kerugian Negara Rp16,3 Miliar, Kegiatan Seluruh OPD Pemkab Natuna

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Creator: gd jpeg v1.0 (using ijg jpeg v80), quality = 90
Foto ilustrasi

Natuna, Kabarbatam.com – Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI kembali menemukan kerugian negara pada kegiatan di instansi pemerintah daerah Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2024 lalu.

Dalam audit terperinci BPK tersebut, ditemukan Rp 16,3 miliar kerugian negara yang wajib dikembalikan. Temuan ini diberikan waktu pengembalian sampai 20 Mei mendatang. Sebelum masuk dalam catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Berdasarkan temuan auditor BPK tersebut, terdapat 29 item temuan kegiatan diseluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemkab Natuna, menyebabkan adanya kerugian negara yang wajib dikembalikan. Termasuk pengadaan bahan bacaan untuk media.

Bahkan dalam audit terperinci yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah, BPK melakukan audit sampel 10 kegiatan fisik di dinas PU yang tercatat utang tahun 2024. Dari uji petik tersebut juga diterdapat temuan. Didinas PU tercatat sekitar 2 ribu an kegiatan fisik tahun 2024.

Tidak hanya itu, BPK juga mengendus temuan kegiatan barang habis pakai di Kecamatan yang wajib dikembalikan senilai Rp 1, 9 miliar. Menurut informasinya, pengembalian Rp 16,3 miliar termasuk kegiatan media di OPD.

Kepala badan pengelola keuangan daerah pemkab Natuna Suryanto, ketika dikonfirmasi, menyatakan, temuan BPK senilai Rp 16,3 miliar tersebut adalah masuk utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan sebesar Rp 10 miliar.

“10 miliar utang pajak pasir kuarsa, belum dilaporkan,” ujarnya, Kamis (8/5).

Dari keterangan tersebut, menimbulkan tanda tanya, pasalnya dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 tidak dibunyikan utang pajak pasir kuarsa. Namun terungkap dalam temuan audit BPK. (Man)

Advertisement

Trending