Connect with us

Anambas

Polres Anambas Musnahkan 8 Bungkus Kokain Diduga Milik Jaringan Narkotika Internasional

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230112 Wa0286
Polres Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan 8 bungkus barang bukti narkotika jenis kokain yang ditemukan oleh masyarakat di Teluk Simas Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kamis (12/01/2023).

Anambas, Kabarbatam.com – Polres Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan 8 bungkus barang bukti narkotika jenis kokain yang ditemukan oleh masyarakat di Teluk Simas Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kamis (12/01/2023).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K, Dalam konferensi pers menyampaikan, barang bukti narkotika jenis kokain yang  berhasil disita yaitu 8 bungkus paket yang berisikan serbuk putih.
mengandung jenis narkotika kokain dengan berat.8.849,8 gram.

Berdasarkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Natuna no B33 L.1013 tnz.10.1 .2023 tanggal 5 Januari 2023, telah ditetapkan penyitaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna sebagai berikut :Satu; Disisikan 939 gram untuk pengecekan di laboratorium Forensik Polda Riau.

Kedua; sebanyak 10 gram untuk dilakukan uji laboratorium oleh Dikpit narkoba Bareskrim Polri guna kepentingan penyeledikan lebih lanjut dalam rangka pengungkapan asal usul atau negara asal norkotika kokain yang diduga dikendalikan oleh jaringan internasional.

Ketiga; disisakan 8.345.9 gram ditambahkan dengan sisa pemeriksaan yang dikembalikan oleh laboratorium Forensik Polda Riau 92,34 gram untuk dimusnakan.

“Jadi, keseluruhan barang bukti narkotika jenis kokain yang akan kita musnakan pada hari ini yaitu sebanyak 8.38,24 gram,” ungkapnya.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 8.838.24 gram telah menyelamatkan 80 ribu sampai 160 ribu jiwa terhadap bahaya ketergantungan narkoba serta mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

Dengan asumsi, sambung Kapolres, setiap 1 gram kokain dapat dikonsumsi 1.000 sampai 2.000 orang.

“Penemuan barang bukti kokain sebanyak 8 bungkus ini berkat kerja sama yang baik antara masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dengan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.(Refi)

Advertisement

Trending