Connect with us

Batam

PPKM Darurat, Aktivitas Pengiriman Barang di Pelabuhan Tikus Punggur Dalam Bebas Beroperasi

akhlilfikri

Published

on

Img 20210717 Wa0083

Batam, Kabarbatam.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam seakan tidak berlaku bagi para pengusaha pengiriman barang melalui jalur tikus di Pelabuhan Punggur Dalam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Dengan dalih menerapkan PPKM Darurat di wilayah tersebut, para pengusaha pengiriman barang melenggang bebas melakukan aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal tanpa adanya pengawasan pihak terkait.

Pantauan awak media, pada hari Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 22.30 Wib, terlihat mobil-mobil pengiriman barang antar pulau hilir mudik melintasi area tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu warga penjaga posko PPKM berbasis mikro dikawasan kampung tua Punggur Dalam, mengatakan bahwa masyarakat luar tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut dengan alasan adanya penyekatan kegiatan masyarakat.

“Kami tidak mengizinkan orang luar masuk. Peraturan dari pemerintah bukan dari kami,” ungkap warga yang berjaga di posko tersebut.

Namun, saat ditanya terkait aktivitas mobil-mobil pengiriman barang yang diduga ilegal, pihaknya enggan berkomentar dan seakan berbelit-belit.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan Pemerintah Kota Batam sejak 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Tujuan pemerintah menerapkan PPKM Darurat itu tidak lain adalah untuk membatasi aktivitas dan mobilitas masyakat, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait, mengenai aktivitas pengiriman barang pelabuhan tikus Punggur Dalam di tengah PPKM Darurat di Kota Batam. (Atok)

Advertisement

Trending