Connect with us

Batam

Rahmat, Sopir Bimbar Maut Resmi Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38067592

Batam, Kabarbatam.com– Rahmat (30), sopir Bimbar maut yang merenggut nyawa salah satu karyawan PT EPSON Sri Wahyuni, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Muchlis Nadjar mengatakan bahwa kendaraan Bimbar tersebut memang tidak layak jalan atau beroperasi.
“Sebelumnya kita panggil dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan angkutan umum Bimbar tersebut,” ujar Muchlis saat konferensi pers, Selasa (18/2/2020) di Polresta Barelang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi kendaraan tersebut tidak layak beroperasi. Lampu kanan, kiri dalam keadaan mati termasuk lampu sein, rem sebelah kiri depan belakang bocor lalu KIR nya juga sudah tidak berlaku lagi.

Sopir Bimbar resmi ditetapkan tersangka. (Foto: Kabarbatam.com)


“Jadi KIRnya ini sudah mati kurang lebih satu tahun sejak 2018 lalu dan tidak diperpanjang lagi karena kendaraan tersebut sudah tidak layak beroperasi namun masih tetap dioperasikan,” tegasnya.
Kerugian meteril pasca kecelakaan maut tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
“Karena kecerobohannya, sang supir maut Bimbar tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3 yakni kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat, ayat 2 luka ringan dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending