Connect with us

Parlemen

RDP Bersama RCI Batam, Komisi I DPRD Batam Minta Pihak Leasing Buka Dialog dengan Debitur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Rdp Komisi I Dprd Batam Rci Kota Batam Leasing Ok
RDP Komisi I DPRD Kota Batam dengan RCI Batam. (Foto: Kabarbatam.com)

Batam, Kabarbatam.com – Permasalahan antara debitur yang tergabung dalam komunitas pengusaha rental Kota Batam dengan pihak leasing terkait penangguhan restrukturisasi dimasa pandemi tak kunjung menemui titik terang. Puluhan orang yang tergabung dalam DPC Rent Car Indonesia (RCI) Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke dua di Komisi I DPRD Kota Batam yang dipimpin langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha.

Sama halnya RDP yang digelar sebelumnya, puluhan orang debitur leasing Kota Batam keluhkan sulitnya mendapatkan penangguhan restrukturisasi kepada pihak leasing dan adanya penarikan unit kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Berikanlah kami kelonggaran agar perjalanan dalam proses pembayaran unit kendaraan lancar. Jangan kami diberikan kesulitan dan jangan kami dibenturkan dengan pihak ketiga,” ujar perwakilan DPC Rent Car Indonesia Kota Batam, Eri Okta usai RDP Komisi I DPRD Kota Batam, Jum’at (20/8/2021).

Dijelaskan Eri Okta, pada RDP pertama, dengan point yang sama. Namun satu hari setelah RDP pertama digelar, langsung terjadi penarikan unit secara paksa. Tentu, kami sebagai debitur merasa dirugikan dan menyayangkan atas tindakan tersebut,” ungkap Eri Okta.

Lanjut Eri menyampaikan, lebih dari 15 unit kendaraan telah ditarik paksa oleh pihak leasing dan kerap kali terjadi benturan antara debitur dan pihak ketiga (debt collector). Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan bahwa setelah melalui RDP ke dua, pihaknya mendapatkan kesimpulan untuk memecahkan permasalahan saat ini.

“Beberapa hal yang dapat disimpulkan dalam RDP kali ini adalah, meminta kepada pihak leasing untuk membuka dialog kepada debitur hingga mencapai kesepakatan restrukturisasi. Kondisi saat ini masih pandemi dan Batam dalam level 3, tentu gairah ekonomi jauh dari harapan,” tutur Utusan Sarumaha.

Kemudian, meminta leasing sebagai kreditur untuk tidak melakukan penarikan secara paksa tetapi mengedepankan dialog agar tidak terjadi gesekan dilapangan. Selanjutnya, meminta leasing untuk memberikan keringanan pembayaran kewajiban yang sudah jatuh tempo kepada debitur atau konsumen supaya tidak memberatkan konsumen dalam hal transaksi pembayaran.

“Kalau ada hal-hal yang bersifat penarikan unit kendaraan, tentu kita akan melihat terlebih dahulu apakah penarikan unit itu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme,” terangnya. (tok)

Advertisement

Trending