Connect with us

Batam

Sempat Viral, Wanita Pencuri Motor di Sekupang Berhasil Diringkus Polsek Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240122 Wa0467
Tersangka pelaku curanmor.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang wanita berinisial NA (30) ditangkap unit Reskim Polsek Nongsa setelah nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kaveling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Batam.

Diketahui, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan wanita ini bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya, NA juga telah melakukan perbuatan serupa di Perumahan Sirion Regency, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang dan sempat viral di media sosial.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, pelaku NA nekat mencuri sepeda motor milik warga Bakau Serip setelah sebelumnya aksinya viral di Sekupang.

“Motor milik warga Bakau Serip tersebut tengah terparkir di depan toko. Saat itu, korban meninggal kendaraannya dalam kondisi kunci masih tergantung sehingga pelaku sangat mudah untuk mengambil motor tersebut,” ujar Kompol Restia Octane Guchy, Senin (22/1/2024).

Menerima laporan korban, pada hari Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wib, berdasarkan keterangan dan Informasi dari sumber terpercaya pelaku pencurian berada di Ruko Punggur Center Kelurahan Kabil Kecamaran Nongsa Kota Batam.

Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Iptu Ardiyansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa IPTU Jexson Marpaung, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial NA.

“Hasil interogasi singkat terhadap pelaku NA di dapat keterangan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Bakau Serip dan warga Perumahab Sirion Regency Sekupang,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha M3 125 dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam yang merupakan motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending