Batam
Spesialis Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Batam Dibekuk Jatanras Polda Kepri

Batam, Kabarbatam.com – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Kawasaki Ninja yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat Batam berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam pengungkapan ini, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang pria yakni Edo Julio Siagian dan Busan Sinaga alias Muhammad Zakir. Mereka ditangkap setelah terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah TKP di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pengungkapan ini bermula pada tanggal 5 Maret 2024, bahwa Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan suatu unggahan di media sosial yang berisi rekaman CCTV aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Batam.
“Berbekal rekaman kamera CCTV itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Edo Julio Siagian dan Muhammad Zakir di seputaran Kampung Aceh,” ungkap Kompol Pom Adip Rojikan saat konferensi pers, Kamis (14/3/2024).
Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka pengangguran ini, memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku Edo Julio Siagian berperan sebagai eksekutor dan Muhammad Zakir berperan sebagai joki.
“Dari penangkapan itu, kami melakukan pengembangan bahwa mereka mengakui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Lanjut, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, modus operandi saat melancarkan aksinya yakni, mereka mengamati terlebih dahulu sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik para korbannya.
“Memanfaatkan kelengahan pemilik motor tersebut, membuat mereka sangat leluasa melancarkan aksi pencurian. Rata-rata motor curian yakni Kawasaki Ninja, karena motor ini memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka terbilang cukup berpengalaman, setelah berhasil mendapatkan motor curian itu, mereka langsung menghapus semua nomor mesin dan rangka agar tidak diketahui korban maupun pihak kepolisian.
“Pelaku Edo Julio Siagian ini sebelumnya pada tahun 2020 terlibat kasus curat atau jambret. Dia baru saja bebas pada tahun 2022 lalu,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita 4 unit sepeda motor yang terdiri dari 3 unit Kawasaki Ninja dan 1 unit Honda GSX serta 1 set kunci letter T, 1 set kunci Y.
“Keempat barang bukti sepeda motor itu kita amankan di lokasi yang berbeda diantaranya Tiban, Seraya dan Batu Aji,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Natuna1 hari ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal
-
Riau3 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline2 hari ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam1 hari ago
Ada Penyambungan Pipa Steel di Panbil, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengalir
-
Batam2 hari ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh
-
Batam15 jam ago
Sidak Cut and Fill Tanpa Izin di Botania I, Li Claudia Chandra Perintahkan Stop Aktivitas Perusahaan
-
Headline2 hari ago
Masyarakat Dabo Singkep Antusias Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri