Batam
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Koto Ditangkap Polresta Barelang

Batam, Kabarbatam.com – Aktivis Batam Yusril Koto ditangkap Polresta Barelang atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap anggota Satpol PP berinisial B, Senin 28 April 2025 siang.
Kasus pencemaran nama baik anggota Satpol PP Kota Batam terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, dimana kejadian tersebut terjadi di daerah Cikitsu, Batam Kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin mengatakan, setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi, baik itu bahasa kemudian digital forensik kemudian juga pidana, Yusril Koto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau Pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke Pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, Yusril Koto diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. “Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan tidak juga kooperatif atas panggilan yang kami layangkan,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli,” singkat Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Atok)







-
Headline3 hari ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Headline2 hari ago
Joint Operation BNN, Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Amankan 1,8 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
-
Batam1 hari ago
FOTO-FOTO Penampakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa Ditangkap Joint Operation BNN Bawa 1,8 Ton Sabu
-
Uncategorized @id2 hari ago
Nama Mantan Kapolda Kepri Dikaitkan Bisnis Tambang Bauksit di Lingga, Tokoh Pemuda Nongsa Mengecam Keras
-
Batam2 hari ago
Terima Kunjungan Kerja Deputi IV Kantor Staf Presiden, Amsakar Achmad Dorong Percepatan Pembangunan Batam
-
Batam3 hari ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam1 hari ago
4 STS Crane Baru Tiba, Li Claudia: Mampu Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Mencapai 900.000 TEUs
-
Bintan2 hari ago
BREAKING NEWS: Karam di Perairan Berakit, 30 Orang ABK KM Pasifik Memori II Berhasil Dievakuasi Bakamla RI