Batam
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Koto Ditangkap Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Aktivis Batam Yusril Koto ditangkap Polresta Barelang atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap anggota Satpol PP berinisial B, Senin 28 April 2025 siang.
Kasus pencemaran nama baik anggota Satpol PP Kota Batam terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, dimana kejadian tersebut terjadi di daerah Cikitsu, Batam Kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin mengatakan, setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi, baik itu bahasa kemudian digital forensik kemudian juga pidana, Yusril Koto resmiĀ ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau Pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke Pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, Yusril Koto diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. “Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan tidak juga kooperatif atas panggilan yang kami layangkan,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli,” singkat Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatĀ
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025ā2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026



