Connect with us

Batam

Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Koto Ditangkap Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250428 wa0146
Aktivis yang juga influenser media sosial Yusril Yoto

Batam, Kabarbatam.com – Aktivis Batam Yusril Koto ditangkap Polresta Barelang atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap anggota Satpol PP berinisial B, Senin 28 April 2025 siang.

Kasus pencemaran nama baik anggota Satpol PP Kota Batam terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, dimana kejadian tersebut terjadi di daerah Cikitsu, Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin mengatakan, setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi, baik itu bahasa kemudian digital forensik kemudian juga pidana, Yusril Koto resmi  ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau Pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke Pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP,” kata Zainal.

Zainal menjelaskan, Yusril Koto diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. “Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan tidak juga kooperatif atas panggilan yang kami layangkan,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.

“Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli,” singkat Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Atok)

Advertisement

Trending