Connect with us

Kesehatan

Lahan Tambak Udang di Piayu Dialokasikan Secara Sepihak, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Gugatan ke PTUN

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230528 Wa0171

Batam, Kabarbatam.com – Alokasi lahan secara sepihak, area tambak udang milik pengusaha Mui Hong berlokasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk dirusak orang tak dikenal.

Aksi pengerusakan lahan itu iduga dilakukan oleh sekelompok orang dari pihak PT Bapur Jaya Mandiri selaku penerima alokasi lahan. Mereka, menurunkan alat berat (ekskavator) untuk meratakan sebagian lahan di area tambak udang.

Kuasa hukum pemilik lahan, Tony Siahaan, S.H menuturkan, bahwa lahan tambak udang milik Mui Hong sudah ada sejak tahun 1994 dan hampir 30 tahun. Tidak sedikit, masyarakat tempatan bekerja untuk mencari rezeki di lokasi usaha tambak udang ini.

“Namun persoalan saat ini dan sangat kita sayangkan, bahwa ada oknum BP Batam mengalokasikan lahan tambak udang milik Mui Hong secara diam-diam,” ujar Tony Siahaan, S.H didampingi Kuasa Hukum Radius, S.H., M.H dan pemilik tambak udang Mui Hong saat konferensi pers, Minggu (28/5/2023) siang.

Tony Siahaan menjelaskan, sebelumnya pengusaha tambak udang Mui Hong telah mengajukan permohonan alokasi lahan sebanyak 5 kali pada tahun 2019 hingga 2022. Upaya tersebut tidak digubris, justru secara tiba-tiba datang sekelompok orang melakukan pengerusakan.

“Kami tidak tau dasar mereka melakukan pengerusakan di lokasi lahan tambak udang ini. Hanya secarik kertas berisi pesan Whatsapp yang terlihat samar,” ujarnya

Menurut Tonny, lahan tambak udang Mui Hong seluas 6 hektare hingga saat ini lahan tersebut tidak ditelantarkan. Tetapi, dikelola dengan baik serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Tentu secara hukum, kata Tony, Mui Hong berhak mendapatkan alokasi lahan ini. Karena setiap warga memiliki hak dan seharusnya BP Batam memberikan alokasi tersebut kepada orang yang sudah menguasai lahan ini sejak awal.

Untuk memperkuat bukti kepemilikan, lahan tambak udang seluas 6 hektare ini dilengkapi dengan surat alas hak yang ditandatangani langsung oleh RT/RW setempat pada tahun 1994.

“Kami bertanya-tanya, kok tiba-tiba lahan ini malah dialokasikan ke orang lain. Informasinya, sekitar bulan Februari ada sebuah persetujuan pengalokasian lahan ini antara pihak BP Batam kepada PT Bapur Jaya Mandiri tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Pastinya, kita akan terus berjuang demi lahan ini,” jelasnya.

Lanjut, Tony Siahaan menyampaikan, persoalan alokasi lahan seperti ini harus menjadi perhatian Kepala BP Batam H Muhammad Rudi. Apabila lokasi tambak udang digusur, maka sudah jelas tidak ada jaminan hukum kepada masyarakat.

“Saya minta hal ini menjadi perhatian serius Kepala BP Batam. Agar oknum-oknum tersebut tidak sembarangan memberikan alokasi lahan,” tegasnya

Atas pengerusakan lahan ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik itu kepada pihak kepolisian maupun melayangkan gugatan ke PTUN.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum dan melalui Kantor Hukum Radius kita layangkan gugatan ke PTUN terhadap surat alokasi lahan yang telah diterbitkan oleh oknum di BP Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending