Connect with us

Headline

Operasi Yustisi 2020 Berakhir, Sekda Karimun Beri Penghargaan kepada Tim Terpadu COVID-19

akhlilfikri

Published

on

F70007936
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah memberikan penghargaan kepada Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19.

Karimun, Kabarbatam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah memberikan penghargaan kepada Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19.
Penghargaan tersebut diberikan atas pelaksanaan operasi yustisi sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Penghargaan yang diberikan kepada tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol-PP, Camat, serta instansi terkait lainnya itu dilakukan di Panggung Sri Kemuning, Coastal Area, Kecamatan Karimun, Kamis (31/12/2020).
“Operasi yustisi ini sudah berlangsung sejak Oktober hingga Desember ini dengan melakukan patroli 12 kali dalam sebulan, dan melakukan penindakan sebanyak 8 kali di tiap bulannya,” ujar Firmansyah.
Ia mengatakan penyerahan penghargaan tersebut sekaligus dalam rangka menutup operasi yustisi di tahun 2020.
“Hanya menutup operasi pada tahun ini (2020) bukan berarti tim terpadu bubar, karena akan terus berlanjut sampai COVID-19 berakhir,” kata Firmansyah.

Firmansyah menjelaskan jika indikator keberhasilan operasi yustisi berdasarkan penindakan sosial. Maka, disiplin masyarakat menunjukkan grafik yang naik turun.
“Kedepan akan dievaluasi apakah perlu lakukan peningkatan atau lain sebagainya,” jelasnya.
Kepala Satpol PP, Tejaria menambahkan kesadaran masyarakat Karimun yang naik turun itu dapat terlihat pada jumlah total pelanggar yakni sebanyak 1.088 orang selama 3 bulan berlangsungnya operasi yustisi.
Dari jumlah itu, dapat dilihat pada bulan Oktober pelanggaran yang terjadi sebanyak 440 orang, sedangkan pada bulan November 295 orang dan pada bulan Desember pelanggaran terjadi sebanyak 353 orang
“Selama 3 bulan operasi yustisi, tim terpadu memperoleh Rp 10,9 juta dari hasil denda para pelanggar protokol kesehatan dan hasil denda tersebut langsung kita setor ke Kas Daerah,” ucap Tejaria. (Yogi)

Advertisement

Nasional

Trending