Batam
Rayu Korban di Facebook, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial F yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu (19/9/2020).
Pelaku diamankan polisi sekira pukul 01.00 Wib di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Facebook, Chat Messenger lalu tersangka meminta nomor whatsapp korban sehingga komunikasi terjadi hingga pada akhirnya terpedaya bujuk rayu pelaku.
“Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” ungkapnya, Selasa (22/9/2020).
Bermoduskan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti melamar korban, gadis malang itu pada akhirnya disetubuhi di Hotel Wisata Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Menanggapi peristiwa itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan profiling serta pencarian terhadap keberadaan pelaku dan sekira pukul 01.00 Wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Selanjutnya, Pelaku beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Kasus Penggelapan dan Penipuan DPO Bos PT JPK Dikabarkan Berdamai, Ini Kata Direskrimsus Polda Kepri
-
Batam3 hari ago
Siap-siap! ABHi Lakukan Penggantian Meter Air Pelanggan yang Usia Penggunaannya di Atas 5 Tahun
-
Headline4 hari ago
Partai Gerindra Sepakat Usung Jarmin Sidik Calon Bupati Natuna
-
Batam5 hari ago
Respons Keluhan Warga Griya Sagulung Permai Soal Banjir, Ditreskrimsus Polda Kepri Akan Turun ke TKP
-
Headline3 hari ago
Pansus Pemekaran Kecamatan di Natuna Ditunda, Tunggu Hasil Kajian
-
Batam5 hari ago
Clearing Lahan Perumahan Griya Sagulung Residence Berdampak Banjir, Warga Minta Proyek Dihentikan
-
Headline6 hari ago
Delapan Nelayan Natuna Ditahan Otoritas Malaysia
-
Batam23 jam ago
Rani Rafitriyani Undang Masyarakat Hadiri Halalbihalal KONI Batam dan HIPMI Kepri