Connect with us

Uncategorized

Oknum Guru di Tanjungpinang Cabuli Murid dan Merekam Perbuatannya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68852816

Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan PDB (25) oknum guru Bahasa Inggris di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tanjungpinang karena mencabuli murid laki-lakinya berinisial A (18) beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut terungkap saat korban mengadukan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Orangtua korban yang tak terima akan hal tersebut pun langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendapati korban tengah termenung di sudut sekolah. Saat ditanya, korban mengaku tengah menghadapi permasalahan dengan seseorang di media sosial.
“Dengan memanfaatkan momen tersebut, tersangka pun membujuk korban untuk melakukan aksi cabulnya tersebut di kediamannya di Jl. Hutan Lindung, Tanjungpinang pada November lalu,” kata dia, Rabu (21/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengancam akan memberikan nilai rendah pada mata pelajaran Bahasa Inggris jika korban tak menuruti keinginannya. Dalam aksinya, tersangka pun merekam perbuatannya terhadap korban dan diduga menyebarkan video tersebut.
“Pada saat ditangkap, turut diamankan telepon genggam milik korban dan pelaku, satu buah laptop, dan cakram padat yang berisikan video tindakan asusila yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Ali juga mengatakan, pihaknya akan menyerahkan laptop milik tersangka ke Tim Forensik Polda Kepri untuk mengetahui apakah video cabulnya telah tersebar atau belum. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika merasa menjadi korban dari aksi tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 294 junto 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Tersangka juga bisa dijerat dengan UU ITE jika hasil forensik digital menyatakan terjadi penyebaran video asusila tersebut,” tutupnya.
 
 
 

Advertisement

Nasional

Trending