Batam
Tidak Terima Ganti Rugi, Sejumlah Nelayan Teluk Lengung Melapor ke Polsek Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Sejumlah nelayan warga RT 02 Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam mendadak menyambangi Polsek Nongsa, Senin (18/11/2024) siang.
Usut punya usut, kedatangan para nelayan ke Polsek Nongsa untuk melaporkan dugaan penggelapan dana kompensasi atau uang ganti rugi dampak aktivitas penimbunan laut salah satu perusahaan galangan kapal di Kecamatan Nongsa untuk para nelayan.
Saat ditemui wartawan, seorang nelayan Samsul Madjid mengatakan bahwa uang ganti rugi atau kompensasi yang diberikan oleh perusahaan melalui salah satu ormas tidak sepenuhnya diterima oleh nelayan warga Teluk Lengung.
“Kedatangan kami ke Polsek Nongsa ini, untuk membuat laporan pengaduan soal masalah ganti rugi. Sebanyak 14 nelayan warga Teluk Lengung tidak menerima uang kompensasi tersebut,” ujar Samsul Madjid.
Samsul Madjid menjelaskan, uang ganti rugi atau kompensasi untuk nelayan Teluk Lengung itu terealisasi senilai Rp200 juta, yang terbagi untuk nelayan asli menerima kompensasi sebesar Rp1,2 juta dan nelayan sampingan terima Rp500 ribu.
“14 orang nelayan belum menerima uang ganti rugi ini karena kami tidak ikut serta dalam aksi demo malam itu. Kami menganggap demo itu hanya sepihak dan tidak melibatkan aparat setempat. Kami khawatir, jika terjadi apa-apa siapa yang bakal bertanggung jawab nanti,” ungkapnya.
Menurut Samsul Madjid, seharusnya soal masalah ganti rugi atau kompensasi nelayan tidak ada sangkut paut dengan ormas tersebut. Ormas tersebut tidak berhak mengambil apa yang menjadi hak nelayan karena kompensasi itu ditujukan kepada para nelayan.
“Dalam kwitansi kompensasi sebesar Rp200 juta itu sudah jelas tercantum bahwa diperuntukkan bagi nelayan RT 01 dan RT 02 Teluk Lengung,” ungkapnya.
“Saya mewakili 14 orang nelayan berharap, Polsek Nongsa dapat mengusut masalah ini sehingga hak-hak nelayan benar-benar dapat terpenuhi,” jelasnya.
Terkait laporan para nelayan tersebut, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengaku telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dari perwakilan nelayan Teluk Lengung.
“Ya benar, laporan sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Efendri Alie.
Selain itu, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie juga meminta kepada para nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi, untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan aksi yang berakibat mengganggu keamanan dan ketertiban Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Kami menghimbau kapada masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Permasalahan ini tetap akan kami proses dan akan kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (Atok)
-
Headline7 jam ago
Warga Karimun Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Apartemen Formosa
-
Batam2 hari ago
Dukung Kebutuhan Data Center, PLN Batam Siap Pasok Listrik Andal dan Bersih untuk KEK Nongsa
-
Headline1 hari ago
Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah
-
Batam2 hari ago
Pemutakhiran Kurikulum Program Studi Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan Resmi Dibuka Universitas Batam
-
Batam3 hari ago
BP Batam Paparkan Sektor Prioritas Pengembangan Industri Tahun 2025
-
Headline3 hari ago
Gubernur Ansar Sampaikan Sejumlah Usulan Proyek APBN kepada Wamen PUPR
-
BP Batam2 hari ago
BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI
-
Batam11 jam ago
RSBP Batam Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi